Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) belum optimal dalam menagih kewajiban obligor nakal. Dalam sisa waktu masa kerjanya, dia mendorong Satgas BLBI diminta bertindak tegas terhadap para obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Kamrussamad lalu menyorot kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara, yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief yang penerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu. Sebab hingga kini, kedua orang tersebut belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
“Jadi, kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” ujar Kamrussamad dalam diskusi publik bertema Kinerja Satgas BLBI yang diadakan Indonesian Journalist of Law di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan diterima, Minggu (2/7/2023).
Politikus Partai Gerindra berpandangan, kinerja Satgas BLBI selama masa kerjanya kuranf efektif. Dia mencatat, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp 30,65 triliun hingga akhir Mei lalu. Artinya, realisasinya hanya 27,75% dari target Rp 110,45 triliun.
Kamrussamad berharap, Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya bisa bergerak cepat melakukan tindakan tegas di antaranya menyita aset-aset para obligor wajib memenuhi kewajibannya kepada negara. Contoh tindakannya adalah dengan menghentikan pelayanan negara kepada 3 turunan dari penerima langsung BLBI.
“Anak, cucu hingga cicit dari penerima BLBI, lihat dokumennya. Mereka kan punya NPWP, NIK dan dokumen lainnya lalu diumumkan ke publik agar mereka punya good will untuk membayar kewajibannya,” ujar Kamrussamad.